6 Macam Waqaf yang Tidak Diperbolehkan Ketika Membaca Al-Qur'an
Table of Contents
Pada tulisan sebelumnya, kita sudah membahas tentang waqaf yang diperbolehkan bahkan yang dianjurkan dengan artikel yang berjudul Macam-macam Tempat Waqaf.
Nah dalam kesempatan ini, saya akan melanjutkan pembahasan tentang macam-macam waqaf yang diperbolehkan ketika membaca al-Qur'an.
Namun sebelum masuk pada pembahasan kali ini, yang harus dipahami terlebih dahulu adalah, bahwasannya waqaf yang wajib berhenti atau bahkan yang haram bukan dalam terminologi fikih. Haram dalam konteks ini adalah haram dalam ilmu tajwid.Bukan berarti ketika ada orang yang membaca al-Quran dan waqafnya keliru lalu berdosa, bukan ...
Istilah haram dan wajib di dalam ilmu tajwid tidak sama dengan istilah yang digunakan di dalam ilmu fikih. Jadi, jika ada yang waqaf di tempat-tempat yang keliru, maka ia hanya dihukumi tidak pantas saja.
Hal ini disebabkan banyak faktor ketika orang tiba-tiba berhenti membaca di tengah ayat tertentu. Ini dinamakan waqaf idlthirari yang sudah pernah disinggung pada pembahasan sebelumnya.
Nah, oleh karena itu jangan tergesa-gesa ya menyalah-nyalahkan orang lain ketika salah waqaf dengan menghakiminya berdosa bahkan masuk neraka. Hehe...
Oke sekarang kita akan membahas tentang waqaf yang tidak diperbolehkan ketika membaca Al-Qur'an. Waqaf jenis ini juga sering disebut sebagai waqaf qabih (waqaf yang buruk). Ada 6 macam waqaf qabih yang telah ditentukan oleh para ulama ilmu tajwid.
1. Waqaf pada kalimat yang tidak dipahami maknanya
Misalnya:
* بِسْمِ
* اَلْحَمْدُ
Waqaf pada kata bism dan alhamd merupakan waqaf qabih sebab maknanya tidak bisa dipahami. Bism artinya dengan menyebut ... menyebut apa? atau lafaz alhamd artinya segala puji.
Struktur kalimat dalam bahasa arab pun tidak memenuhi, sebab lafal alhamdu adalah mubtada yang secara pasti membutuhkan khabar.
2. Waqaf pada kata membingungkan yang Maknanya tidak dikehendaki oleh Allah
Misalnya pada surat al-An'am ayat 36
اِنَّمَا يَسْتَجِيْبُ الَّذِيْنَ يَسْمَعُوْنَ وَالْمَوْتٰى * يَبْعَثُهُمُ اللّٰهُ ثُمَّ اِلَيْهِ يُرْجَعُوْنَ
Artinya akan menjadi "Hanya orang yang mendengar dan sudah mati saja yang bisa mematuhi (seruan Allah)"
Kata waw pada lafaz wa al-mauta sebenarnya adalah waw isti'naf ketika kita membaca waqaf pada kata yasma'un.
Namun, jika dibaca waqaf pada lafaz wal mauta, maka kata waw menjadi waw athaf pada alladzina.
Dan ini adalah kesalahan waqaf yang maknya nanti akan berpengaruh pada penafsiran. Masa iya orang mati bisa menjalankan seruan-seruan Allah seperti salat? Kan gak mungkin ...
3. Waqaf pada kata membingungkan yang maknanya bisa bertentangan dengan maksud Allah
Misalnya pada surat An Nisa' ayat 43
Jika berhenti pada kata ash-Shalata maka artinya menjadi "Hai orang yang beriman janganlah engkau mendekati salat ... "
Wa antum sukara menjadi susunan mubtada' khabar. Ini tidak mungkin terjadi, alih-alih menyuruh meninggalkan salat, justru Allah memerintahkan kita untuk salat.
Seharusnya ayat tersebut dibaca waqaf, yang artinya menjadi "Hai orang yang beriman janganlah engkau mendekati salat sedangkan engkau dalam keadaan mabuk..."
Lafal antum sukara menjadi mubtada' - khabar yang sekaligus menjadi hal untuk menjelaskan kondisi la taqrabus salat.
Jadi artinya, Allah melarang salat ketika dalam keadaan mabuk, jika sudah tidak mabuk maka salat menjadi wajib kembali.
Ayat ini merupakan salah satu contoh proses terjadinya pengharam khamr secara mutlak, termasuk juga ayat naskh-mansukh.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ * وَاَنْتُمْ سُكَارٰى
Jika berhenti pada kata ash-Shalata maka artinya menjadi "Hai orang yang beriman janganlah engkau mendekati salat ... "
Wa antum sukara menjadi susunan mubtada' khabar. Ini tidak mungkin terjadi, alih-alih menyuruh meninggalkan salat, justru Allah memerintahkan kita untuk salat.
Seharusnya ayat tersebut dibaca waqaf, yang artinya menjadi "Hai orang yang beriman janganlah engkau mendekati salat sedangkan engkau dalam keadaan mabuk..."
Lafal antum sukara menjadi mubtada' - khabar yang sekaligus menjadi hal untuk menjelaskan kondisi la taqrabus salat.
Jadi artinya, Allah melarang salat ketika dalam keadaan mabuk, jika sudah tidak mabuk maka salat menjadi wajib kembali.
Ayat ini merupakan salah satu contoh proses terjadinya pengharam khamr secara mutlak, termasuk juga ayat naskh-mansukh.
4. Waqaf pada kata Membingungkan yang maknya bertentangan secara akidah
Misalnya pada surat al-Baqarah ayat 258
فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَوَاللّٰهُ * لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Secara akidah tidak benar, kan?
Sebab Allah tidak mungkin merasa bingung. Seharusnya waqaf pada lafaz kafar, yang artinya "Kemudian orang kafir menjadi bingung, dan Allah tidak memberikan hidayah kepada orang-orang zallim"
5. Waqaf Pada Kalam Nafi
Misalnya pada Surat Muhammad ayat 19
فَاعْلَمْ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ * اِلَّا اللّٰهُ
Padahal susunan pada kalam tersebut adalah nafi, yakni terdiri dari mutstatsna dan mutstasna minhu, jadi seharusnya waqaf pada lafal Allah.
6. Waqaf Ngawur (Ta'assuf)
Jenis waqaf ta'assuf ini merupakan waqaf yang bisa membingungkan struktur kalimat hingga mengubah tafsir/takwil dari ayat tersebut. Misalnya surat al-A'raf 134
Jika waqaf pada kata rabbak, maka artinya juga akan berubah menjadi "Berdoalah kepada Tuhanmu untuk kami..."
Padahal konteks ayat tersebut adalah orang-orang kafir menantang Nabi Musa dengan mencoba mencemooh Allah yang katanya bisa berbuat segalanya.
Nah, itulah beberapa waqaf yang tidak diperbolehkan di dalam membaca al-Qur'an. Sekali lagi bahwa tidak boleh dalam ilmu tajwid berbeda dengan konteks fikih, jadi jika salah waqaf apalagi kita yang masih belajar tentu tidak semua ayat kita tahu makna dan konteks ayatnya.
Maka dari itu kesalahan waqaf masih bisa ditoleransi.
قَالُوْا يٰمُوْسَى ادْعُ لَنَا رَبَّكَ * بِمَا عَهِدَ عِنْدَكَۚ
Jika waqaf pada kata rabbak, maka artinya juga akan berubah menjadi "Berdoalah kepada Tuhanmu untuk kami..."
Padahal konteks ayat tersebut adalah orang-orang kafir menantang Nabi Musa dengan mencoba mencemooh Allah yang katanya bisa berbuat segalanya.
Nah, itulah beberapa waqaf yang tidak diperbolehkan di dalam membaca al-Qur'an. Sekali lagi bahwa tidak boleh dalam ilmu tajwid berbeda dengan konteks fikih, jadi jika salah waqaf apalagi kita yang masih belajar tentu tidak semua ayat kita tahu makna dan konteks ayatnya.
Maka dari itu kesalahan waqaf masih bisa ditoleransi.
Semoga kita dihindarkan dari waqaf-waqaf yang keliru, sebagaimana hidup semoga kita juga dihindarkan dari pemberhentian hidup yang keliru pula.
Berikut ini adalah artikel-artikel saya yang lain tentang ilmu tajwid, jika ada yang menarik bisa sekalian dibaca.
Post a Comment